
Pagaralam – kabar.daerah.com – kembali wajah Pemkot Pagaralam tercoreng karena ulah seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara). Kali ini dilakukan inisial DL sebagai pegawai di lingkungan Pemkot Kota Pagaralam terpaksa berurusan dengan hukum, lantaran dugaan kasus penipuan atau penggelapan atau pasal 378 KUHP.
Hal ini diketahui dari Kepolisian Resor (Polres) Kota Pagaralam yang kembali menahan oknum ASN diduga telah melakukan tindakan penipuan terhadap sejumlah pemborong atau pelaksana pekerjaan.
Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Pospo Aji Sik MSI melalui Kasatreskrim Iptu Acep Yuli Sahara yang mengatakan kepada wartawan. Membenarkan jika adanya penahanan terhadap Oknum ASN yang dilaporkan oleh sejumlah korban penipuan.
“Memang kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka DL diduga terkait pelanggaran pasal 378 KUHP, saat ini tersangka sudah ditahan guna untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus ini ,”kata Kasat, Sabtu (15/2/19).
Sementara itu, PLH Sekda Kota Pagaralam Patriot A Mundra S.pd MM, membenarkan penahanan terhadap salah satu ASN terkait penipuan, dan sepenuhnya di serahkan kepada Pihak Kepolisian terhadap proses hukum.
“Semuanya kita serahkan kepada Polisi untuk proses hukum, hal ini sesuai ketentuan yang berlaku ,”terang Patriot, seraya menyampaikan untuk langkah selanjutnya Pemkot Pagaralam akan mempelajari proses hukumnya sebab ini baru proses awal. (Edy Susanto)
Discussion about this post